I. Tugas Panggilan Penatua
- Memberitakan Firman Allah.
- Mengumpulkan warga jemaat di sekeliling Firman Allah dan Sakramen.
- Menjaga supaya pemberitaan Firman Allah dengan benar.
- Menata pelayanan sakramen berlangsung dengan sopan, tertib dan teratur.
- Memberikan pengajaran mengenai isi Alkitab dan pokok-pokok iman Kristen.
- Bersama-sama dengan Pelayan Jemaat menggembalakan anggota jemaat.
- Memimpin ibadah-ibadah dalam jemaat.
II. Tugas Panggilan Syamas
- Memberitakan Firman Allah.
- Mengatur agar pelayanan sakramen berlangsung dengan baik
- Memimpin ibadah-ibadah jemaat.
- Mengajak anggota jemaat mengadakan pelayanan kasih dan kedermawanan.
- Memperhatikan orang sakit agar memperoleh pertolongan yang baik.
- Menolong orang yang kurang mendapat pemeliharaan.
- Memperhatikan duda dan janda, anak yatim piatu dipelihara dengan baik.
- Menolong orang yang berkekurangan.
- Mengumpulkan dan mengatur penggunaan keuangan gereja dan harta milik gereja.
- Mengajak anggota jemaat untuk bekerja.
- Membantu anggota jemaat untuk memperoleh pekerjaan.
III. Anggota Sidi yang Memiliki Hak Memilih dan Dipilih:
- Anggota Sidi Majelis aktif yang sudah 2 (dua) periode / hak memilih.
- Anggota Sidi yang berusia 36 tahun tetapi belum menikah memenuhi syarat memilih dan pencalonan untuk dipilih.
- Anggota Sidi yang sudah kawin tetapi belum menikah, hanya memiliki hak memilih.
- Anggota sidi yang sudah menikah, cerai dan sudah kawin hanya memiliki hak memilih.
IV. Syarat Pemilihan Majelis Jemaat
1.1. Bagian Keenam Tentang Syarat Pencalonan Majelis Jemaat
Pasal 37
(1) Syarat Pencalonan Majelis Jemaat, terdiri dari:
a. Syarat Pencalonan penatua;
b. Syarat Pencalonan Syamas; dan
c. Syarat pencalonan jabatan Majelis Jemaat.
(2) Syarat Pencalonan Penatua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menurut “1 Timotius 3:1-7” dan “Titus 1:5-16”, terdiri dari:
a. Tidak bercacat secara moral;
b. Punya 1 (satu) istri;
c. Anak-anaknya beriman;
d. Bukan pembak;
e. Bukan pemarah;
f. Jangan yang baru bertobat;
g. Dihormati di luar jemaat;
h. Tidak serakah;
i. Bukan suami-istri; dan
j. Dalam situasi atau kebutuhan tertentu huruf (i) tidak berlaku.
(3) Syarat Pencalonan syamas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menurut “1 Timotius 3:8-18”, terdiri dari:
a. Terhormat;
b. Tidak bercabang lidah;
c. Tidak penggemar anggur (bukan pembak);
d. Tidak serakah;
e. Dapat menyimpan rahasia;
f. Jangan memfitnah;
g. Mengurus keluarga dengan baik;
h. Hati suci; dan
i. Bukan suami-istri.
j. Dalam situasi atau kebutuhan tertentu huruf (i) tidak berlaku.
V. Jadwal Pemilihan Majelis Jemaat
| Tanggal | Aktivitas |
| 9 Agustus 2026 | Pengumuman dan Penyerahan Surat Suara kepada warga jemaat |
| 22 Agustus 2026 | Surat Suara Bakal Calon MJ dikumpulkan / masuk |
| 23-29 Agustus 2026 | Rapat Panitia Pemilihan MJ |
| 30 Agustus 2026 | Pengumuman Bakal Calon dari setiap rayon |
| 31 Agustus – 16 September 2026 | Kunjungan Pastoral kepada Bakal Calon |
| 27 September 2026 | Pengumuman Daftar Calon Tetap MJ 2026 |
| 11 Oktober 2026 | Pemilihan MJ 2026 di Gereja GKI Petrus Amban |
| 18 Oktober 2026 | Pengumuman Calon Majelis Jemaat Terpilih |
| 14 November 2026 | Penetapan Majelis Jemaat GKI Petrus Amban 2026 |
