Badan Pengawas Perbendaharaan Gereja (BPPG) adalah sebuah lembaga yang bertugas mengawasi pengelolaan keuangan dan aset gereja dalam Gereja Kristen Injili di Tanah Papua. BPPG berperan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana gereja, termasuk penerimaan dan pengeluaran yang terkait dengan kegiatan pelayanan, pembangunan, dan program gerejawi.
Fungsi dan Tugas BPPG Jemaat GKI Petrus Amban:
- Pengawasan Keuangan – Memastikan pengelolaan perbendaharaan gereja sesuai dengan aturan dan prinsip Alkitabiah.
- Audit Internal – Melakukan pemeriksaan rutin terhadap laporan keuangan gereja.
- Transparansi – Membantu jemaat memahami alur penggunaan dana gereja.
- Pencegahan Penyimpangan – Meminimalisir risiko penyelewengan dana atau korupsi di lingkungan gereja.
- Pelaporan – Menyampaikan hasil pengawasan kepada pimpinan gereja dan jemaat.